Ilustrasi Ibadah Sholat Jumat

Wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang sudah memenuhi syarat untuk melaksankan sholat jum’at, sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Jumuah ayat 9, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Bahkan Nabi Saw pernah mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan salat Jum’at. Nabi Saw bersabda: Sungguh aku berkeingian untuk memerintahkan kepada salah seorang shalat bersama orang-orang, kemudian aku bakar rumah-rumah dari orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jumat [HR. Ahmad].Ancaman meninggalkan salat Jum‘at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang wajib, seperti hamba sahaya, anak kecil, wanita dan orang sakit. Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang meninggalkan Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syariat seperti adanya bencana atau kondisi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Salat Jum’at merupakan ibadah mahdlah, dan prinsip ibadah mahdlah adalah terlarang kecuali ada perintah. Oleh karenanya, tata cara saalat Jum‘at harus mengikuti petunjuk dan sesuai dengan tuntunan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Nabi (QS. Al-Hasyr: 7). Prinsip umum tata cara Salat Jum‘at sama dengan Salat fardu lainnya, yakni dilakukan secara berjamaah, menghadap kiblat, pengaturan shaf dan aturan lainnya dalam ketentuan Salat berjamaah.

Sementara itu, persiapan sebelum salat Jum’at di antaranya: mandi seperti mandi janabah. Mandi ini boleh dilakukan lebih awal, misalnya, pagi hari sebelum berangkat ke tempat kerja (tidak selalu harus mendekati waktu salat Jum’at). Kemudian memakai pakaian yang terbaik (tidak selalu yang termahal), dan mengenakan wangi-wangian. Tidak lupa pula menyegerakan diri berangkat ke masjid dan berjalan dengan tenang. Setelah di masjid, langsung menunaikan sembahyang dua rakaat tahiyatul masjid, meskipun khatib sudah berkhutbah.

Orang yang datang terlambat masuk masjid, hendaklah tidak mengganggu jamaah lain. Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya, hendaklah setiap jamaah diam dengan penuh kekhusyukan sembari memperhatikan khutbah dengan sungguh-sungguh, tidak berbicara, bercanda, atau mengganggu konsentrasi sampai khatib selesai dengan khutbahnya.

Berita Lainnya : Pelantikan Dekanat FKIP UMTAS 2023-2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *